kata yang harus di hindari umat islam

Saturday, November 17, 2012 Unknown 0 Comments

Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab beliau yang mulia Riyadhus Shalihin: Bab Pengharaman Ucapan kepada Seorang Muslim, “Wahai Kafir”: [1]
1732. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
إذا قال الرجل لأخيه يا كافر، فقد‎ ‎باء بها أحدهما، فإن كان كما قال‎ ‎وإلا رجعت عليه
“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka salah seorang di antara dua orang itu menjadi kafir. Kalau keadaannya seperti yang dikatakan (maka sungguh dia kafir –pent), namun jika tidak, maka ucapan itu akan kembali kepada si pengucap.” (Muttafaqun Alaihi) [2]
1733. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

bersabda:
من دعا رجلاً بالكفر أو قال عدو‎ ‎اللَّه وليس كذلك إلا حار عليه
“Barangsiapa yang memanggil seseorang (muslim –pent.) dengan kekufuran atau ucapan “musuh Allah”, maka hal itu akan kembali kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaihi) [3]
Kata ‎حار‎ artinya ‎رجع‎ kembali.
Syarah dari Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:
Penulis (yakni Imam An Nawawi, pent) –rahimahullah- menyebutkan “Ucapan muslim bagi muslim lainnya, ‘Wahai kafir’.” Muslim dan kafir itu hukumnya dikembalikan kepada Allah azza wa jalla, maka yang menghukumi dengan kekufuran dan keislaman itu adalah Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana Allah pula yang menentukan penghalalan serta pengharaman sesuatu. Tidak boleh bagi kita menghalalkan apa yang Allah haramkan dan tidak pula mengharamkan apa yang Allah halalkan. Tidak boleh pula bagi kita untuk mengkafirkan seseorang yang dipandang kafir dalam hukum Allah. Tidak boleh menyebut seorang muslim itu bukanlah seorang muslim di sisi Allah.
Masalah pengkafiran ini adalah masalah yang berbahaya sekali. Pintu-pintu kerusakan yang besar bagi muslimin akan terbuka dengan permasalahan ini. Sesungguhnya yang pertama kali menganut pemahaman buruk pengkafiran kaum muslimin ini adalah khawarij.
Khawarij yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwasanya mereka,
“Mereka keluar dari Islam sebagaimana melesatnya anak panah dari busurnya, mereka membaca Al Qur’an tapi tidak melampaui tenggorokan-tenggorokan mereka, sungguh mereka shalat, bersedekah dan membaca Al Qur’an.”
Sampai-sampai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa para sahabat akan merasa kalah shalatnya dari salah seorang mereka, akan tetapi mereka –wal’iyadzubillah- mengafirkan kaum muslimin, menghalalkan darah, harta, dan wanita-wanita kaum muslimin –kita memohon afiyah dari Allah-.
Hukum ini berlaku sampai pada masa kita sekarang. Di masa kita, ada aliran yang sesat, bid’ah, dan jelek, mengkafirkan siapa saja yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. “Ini kafir, ini mubtadi’, ini fasik,” dan yang serupa dengan panggilan-panggilan tersebut.
Apa yang terjadi pada orang-orang khawarij yang keluar dari Islam ini? Yang terjadi pada mereka adalah mereka bergabung dengan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah khalifah rasyidin yang keempat. Mereka bergabung dengan Ali untuk memerangi penduduk Syam. Mereka sepakat dalam hal ini. Berlangsunglah perang yang besar dan tertumpahlah darah yang begitu banyaknya. Kemudian Ali pun berdamai dengan penduduk Syam, mereka melakukan islah untuk menjaga darah kaum muslimin. Maka para khawarij ini berkata kepada Ali bin Abi Thalib, “Engkau kafir! Kenapa engkau berdamai dengan mereka. Kamu kafir sebagaimana mereka pun kafir!” Lalu para khawarij ini pun memberontak dan memerangi Ali bin Abi Thalib.
Akan tetapi –segala puji bagi Allah- akibat yang baik itu berpihak kepada Ali. Beliau memerangi mereka sebagaimana pembunuhan kaum ‘Ad dan Iram. Beliau pun memutuskan hukuman bagi mereka semua. Walaupun demikian, masih saja tersisa pengikut mereka.
Madzhab yang jelek ini akan selalu ada di kalangan kaum muslimin. Mereka ini menghalalkan darah kaum muslimin, padahal darah kaum muslimin tersebut patut dimuliakan. Begitu juga mereka menghalalkan harta kaum muslimin, padahal harta tersebut terjaga. Mereka menghalalkan para wanita-wanita kaum muslimin, padahal harga diri mereka harus dihormati.
Sebagai contoh, mereka berkata,
“Barangsiapa yang berzina, maka dia kafir!”
“Barangsiapa yang mencuri, maka dia kafir!”
“Barangsiapa yang minum khamr, maka dia kafir!”
Setiap dosa dari dosa-dosa besar, maka pelakunya kafir menurut mereka –wal iyyadzu billah- keluar dari Agama Islam.
Maka orang-orang yang mengkafirkan kaum muslimin, tidak ragu lagi bahwa mereka adalah kafir [4]. Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwasanya apabila seseorang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir,” maka ucapan tersebut akan kembali kepada salah satu dari keduanya. Ini sebuah kemestian. Kekafiran itu akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Bila memang orang yang dituduh kafir itu sebagaimana kenyataannya maka ia memang kafir, bila tidak maka yang kafir adalah pengucapnya, wal ’iyadzubillah.
Untuk itu wajib bagi seseorang untuk membersihkan lisan dan kalbunya dari mengafirkan muslimin, jangan ia berbicara dengan ucapan, “Dia kafir.” Dan jangan pula ia meyakini dalam kalbunya bahwa seseorang itu kafir semata-mata karena hawa nafsu. Pemutlakan hukum pengkafiran bukan haknya si fulan, bukan pula haknya si ‘allan akan tetapi yang berhak dalam hal ini hanyalah Allah dan Rasul-Nya.
Barangsiapa yang dikafirkan Allah dan Rasul-Nya maka ia memang kafir walaupun kita mengatakan dia muslim. Sebaliknya, barangsiapa yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka ia tidak kafir walaupun orang-orang mengatakan ia kafir.
Oleh karena itu kita katakan terhadap orang yang mengucapkan, “Wahai kafir,” “Wahai musuh Allah,” kalau memang demikian keadaannya, maka dia seperti yang dikatakan. Namun bila tidak demikan, maka (ucapan itu) kembali kepada si pengucap, dialah yang kafir, -wal ‘iyadzu billah-. Dengan demikian ucapan ini termasuk dosa besar bila orang yang dikatakan kafir itu tidaklah demikian keadaannya.
Karena inilah sang penulis memastikan hukum keharaman berbuat yang demikian, yakni keharaman mengucapkan kepada muslim, “Wahai kafir, wahai musuh Allah.” Kita meminta kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjaga kalbu kita dan menahan kita dari berucap apa-apa yang dimurkai Allah dan yang memudharatkan diri kita, sesungguhnya Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu.
(Diterjemahkan oleh Abu Umar Al Bankawy dari Syarah Riyadhis Shalihin karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin untuk blog. Muroja’ah Aden bin Musa Al Bankawy)
Catatan Kaki Penerjemah:
[1] Pembahasan ini tidak ada hubungannya dengan aliran sesat Ahmadiyah yang jelas kekafirannya dengan mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi baru. Mereka adalah kafir yang jelas kekafirannya. Baca fatwa ulama berikut:
- Ahmadiyah Masih dalam Pagar Islam? (http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/04/21/ahmadiyah-masih-dalam-pagar-islam/)
- Perbedaan antara Muslimin dengan Ahmadiyah (http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/05/perbedaan-antara-muslimin-dengan-ahmadiyah/)
-Agama Baru Ahmadiyah (http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/05/agama-baru-ahmadiyah/)
[2] Dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab Al Adab (6104) dan Al Imam Muslim dalam kitab Al Iman (111).
[3] Dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Al Adab (6045) dan Al Imam Muslim dalam Al Iman (112).
[4] Yang dimaksud di sini adalah secara keumuman hukum, adapun untuk person-person tertentu perlu dirinci dan diteliti terlebih dahulu sebagaimana ma’ruf dalam kitab-kitab aqidah ahlussunnah wal jama’ah.
Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/04/janganlah-panggil-saudaramu-kafir/

You Might Also Like

0 comments: